Opini

PENERAPAN E-VOTING DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA: GAGASAN, PERMASALAHAN, DAN SOLUSINYA (PART 2) #OPINI

Oleh: Ruslianto, S.H

Staff Subbag Teknis Pemilu dan Hukmas

(Lihat part 1 di sini )

Selama ini, metode e-voting telah di adopsi dan dipraktekkan dalam Pemilu di banyak negara di dunia. Menurut data dari AEC Project dalam (Lauer, 2004), sampai dengan bulan Januari 2010, total negara yang pernah bersentuhan dengan 8 (delapan) metode e-voting mencapai 43 negara. Dari jumlah tersebut, negara-negara itu dapat dibedakan menjadi 4 katagori, yakni: negara yang mempraktekkan e-voting dengan mesin pemilihan (12 negara), negara yang mempraktekkan internet voting (7 negara), negara yang baru sampai pada tahap perencanaan dan percobaan e-voting (24 negara), dan negara yang menghentikan pelaksanaan e-voting (4 negara). Australia, Kanada, Prancis, dan Jepang termasuk negara yang mempraktekkan baik e-voting dengan mesin pemilihan maupun internet voting.

Untuk Negara Indonesia sendiri, apabila akan menerapakan e-voting, salah satu titik awal merealisasikan e-voting adalah dengan menyediakan landasan hukum yang jelas. Apabila landasan hukum atau regulasi ini sudah tersedia, maka perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan e-voting juga akan mengikuti untuk dipersiapkan. Setelah regulasi atau landasan hukum tersedia, hal peratama yang perlu dipersiapkan adalah anggaran. Pemerintah dapat menyiapkan anggaran secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun sampai dengan waktu diputuskannya pelaksanaan e-voting. Hal kedua yang perlu dipersiapkan adalah ketersediaan sarana dan prasarana, untuk ini dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah dapat mengadakan sarana dan prasarana secara bertahap sesuai dengan anggaran yang telah tersedia. Sedang hal ketiga yang harus sangat menjadi perhatian yaitu terkait sumber daya manusia (SDM), di mana SDM ini harus benar-benar dipersiapkan dengan matang agar dapat melaksanakan e-voting ini dengan baik. Karena penerpan e-voting akan sangat bergantung kepada kemampuan SDM dalam mengelola perangkat elektronik canggih yang digunakan dalam proses e-voting.

Penerapan e-voting di Indonesia sangat perlu untuk menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan. Hal ini berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang menimbulkan banyak korban jiwa, jika penyelenggaraan pemilu sudah menggunakan sistem e-voting dimungkinkan kejadian di tahun 2019 tersebut tidak akan terjadi. Selain itu, keuntungan dari e-voting daripada sistem konvensional/surat suara menurut Sanjay & Ekta, (2011) antara lain: Pertama, Menghilangkan kemungkinan suara yang tidak sah dan diragukan, yang dalam banyak kasus merupakan akar penyebab kontroversi dalam pemilihan umum; Kedua, Membuat proses penghitungan suara jauh lebih cepat daripada sistem konvensional; Ketiga, Mengurangi jumlah kertas yang digunakan sehingga menghemat banyak pohon yang membuat proses menjadi ramah lingkungan; Keempat, Mengurangi biaya pencetakan hampir nol karena hanya satu lembar kertas suara yang diperlukan untuk setiap Polling.

Lebih jauh beberapa manfaat dalam penerapan e- voting dijabarkan oleh Riera & Brown, (2003) diataranya adalah: Pertama, Mempercepat perhitungan suara; Kedua, Lebih akurat hasil perhitungan suara; Ketiga, Menghemat biaya pengiriman surat suara; Keempat, Menghemat biaya pencetakan kertas suara; Kelima, Kertas suara dapat dibuat dalam beberapa versi bahasa; Keenam, Menyediakan akses informasi yang lebih banyak berkenaan dengan pilihan suara; Ketujuh, Menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai keterbatasan fisik (cacat); Kedelapan, Menyediakan akses bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu untuk mendatangi tempat pemilihan suara (TPS); Kesembilan, Dapat mengendalikan pihak yang tidak berhak untuk memilih misalnya mereka yang di bawah umur.

Implementasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia dengan menggunakan sistem e-voting apabila diterapkan dengan baik akan dapat memberikan banyak keuntungan. Kebijakan penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu dan pilkada dapat membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, karena e-voting akan mampu menghilangkan keraguan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Proses penyelenggaraan Pemilu dan pilkada dengan e-voting memberikan kemudahan dalam proses pelaksanaannya. Dengan menggunakan sistem e-voting, maka akan menciptakan keterbukaan informasi terhadap hasil Pemilu dan pilkada secara langsung. E-voting juga mampu menghemat biaya penyelenggaraan Pemilu dan pilkada, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Semoga dalam waktu dekat hal ini akan menjadi kenyataan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menggunakan sistem e-voting, sehingga tidak ada lagi korban jiwa akibat kelelahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, tidak ada lagi kendala dalam proses distribusi logistik, dan yang terpenting adalah hasil penghitungan dan rekapitulasi akan dengan cepat disampaikan. (selesai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,200 kali