KPU Kota Tegal Menetapkan 212.277 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Kota Tegal selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 pada (18 September 2024).
Acara Rapat Pleno dilaksanakan di Premiere Hotel, Kota Tegal. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD, dan Instansi terkait di Kota Tegal, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Ketua dan Anggota PPK se – Kota Tegal, serta media massa.
Rapat diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota TegaL, Karyudi Prayitno, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Disampaikan pula bahwa betapa pentingnya daftar pemilih disusun sesuai asas yang telah diatur baik dalam PKPU maupun Keputusan KPU, diantaranya yaitu Komprehensif, Akurat, Mutakhir dan Inklusif. Untuk mendapatkan daftar pemilih yang diharapkan bukan hanya menjadi tugas KPU saja tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan juga masyarakat karena Daftar Pemilih pada prinsipnya bukan kuantitas yang dinilai akan tetapi kualitasnya.
Selanjutnya adalah sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., mengingatkan betapa krusialnya daftar pemilih, sehingga diharapkan dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Tegal harus berpegang pada prinsip transparansi dan akuntable. Selain itu Beliau juga berharap dan mengingatkan kepada masyarakat Kota Tegal, Tim Pemenangan Paslon dan seluruh pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan bersama karena pada hakikatnya Pilkada hanyalah sebuah pesta demokrasi sesaat.
Sebelum acara inti dimulai terlebih dahulu dibacakan tata tertib yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, M.S.I. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024.
Selanjutnya acara dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali, S.H., memaparkan terkait perjalanan tahapan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal. Dalam hal Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024, KPU Kota Tegal menetapkan jumlah DPT Kota Tegal pada Pilkada sebanyak 212.277 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 106.053 Pemilih Laki-laki dan 106.244 Pemilih Perempuan.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta dengan KPU Kota Tegal. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara kepada peserta Rapat Pleno Terbuka serta Foto Bersama.