Berita Terkini

Audiensi Dewan Pengurus Daerah Partai Ummat Kota Tegal

Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. HH-13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Badan Hukum Partai Ummat tertanggal 20 Agustus 2021 maka Partai Ummat telah resmi sebagai Partai Politik.

Dan untuk Kota Tegal telah berdiri Dewan Pimpinan Partai Ummat Kota Tegal berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Partai Umat No. 0255/01.33.76/SK.Kep/DPP.PU/V/2021.

Menindaklanjuti hal tersebut hari ini Jumat (24/9) KPU Kota Tegal menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Partai Ummat. Rombongan di terima oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajarannya. 

Dalam hal ini Partai Ummat menanyakan berbagai hal baik tentang segala persyaratan partai untuk ikut pemilu, baik syarat administrasi maupun faktual, jumlah kursi DPRD dan potensi jumlah pemilih yang ada.

Pada intinya Partai Ummat harus mempersiapkan syarat-syarat sesuai ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 2017, mempersiapkan LO nya untuk dapat mengikuti kegiatan- kegiatan di  KPU Kota Tegal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali