Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/ Kota tercantum dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota yaitu sebagai berikut  :

(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi

e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

g. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berwenang:

a. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

d. menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib:

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

i. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;

l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP;

n. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik
PPK, PPS, dan KPPS; dan

o. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 93 Kali.