Informasi yang Dikecualikan
PKPU NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Bagian Kesatu
Kategori Informasi yang Dikecualikan
Pasal 18
(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia jabatan;
- memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(2) Klasifikasi Informasi yang termasuk ke dalam kategori Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 19
(1)Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:
- putusan badan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- peraturan, keputusan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam atau ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
- surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik.
DOKUMEN TERKAIT LAINNYA:
Share this artikel :
Dilihat 472 Kali.