Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

PKPU NOMOR 1 TAHUN 2015

TENTANG

PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

BAB V

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Bagian Kesatu

Kategori Informasi yang Dikecualikan

 

Pasal 18

(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat:
  1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
  2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
  1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia jabatan;
  2. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau
  3. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(2) Klasifikasi Informasi yang termasuk ke dalam kategori Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Keputusan KPU.

 

Pasal 19

(1)Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. putusan badan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
  2. peraturan, keputusan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam atau ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
  3. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
  4. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh pengguna Informasi Publik.

 

DOKUMEN TERKAIT LAINNYA:

1. KPT KPU RI 223/PL.03.01-Kpt/03/KPU/III/2018 Penetapan Informasi berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 472 Kali.