AGEN PERUBAHAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS KPU KOTA TEGAL
Untuk membangun zona integritas, KPU Kota Tegal membutuhkan dua orang agen perubahan yang terdiri dari satu orang Kasubbag dan satu orang staf sekretariat. Kedua agen tersebut dipilih secara demokratis melalui angket yang diisi oleh seluruh Komisioner dan sekretariat KPU Kota Tegal pada tanggal 13 April 2022.

Hasil dari pengisian angket tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Penetapan Agen Perubahan yang diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kota Tegal.

Dari hasil angket dan rapat tersebut, ditetapkan dua Agen Perubahan untuk dalam rangka pembangunan zona integritas di KPU Kota Tegal sebagai berikut:
- Aditya ST Wisanggeni, S.IP, MAP (Ka.Subbagian Keuangan Umum dan Logistik)
- Agam Barep Syaefulloh, SH (Staf Subbagian Keuangan Umum dan Logistik)
Agen Perubahan kemudian dikukuhkan dalam acara Apel KPU Kota Tegal tanggal 18 April 2022 yang diikuti oleh seluruh Komisioner dan segenap anggota Sekretariat KPU Kota Tegal.

.jpeg)