Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalitas dalam Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
(14/7) Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Mansur Syarifuddin dan Lis Herawati Divisi Teknis mengikuti Rabu Ingin Tahu kali ini yang mengangkat tema “Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD”, diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan “Terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas di internal KPU dan diharapkan di 35 kabupaten/ kota melakukan hal yang sama melalui media sosialnya milik masing-masing 35 KPU kabupaten/kota berupa dialog, podcast ataupun e-poster dimana merupakan bagian ouput education pada masyarakat.”
Meskipun regulasinya masih sama namun dinamika PAW di kabupaten kota tentunya akan selalu ada sehingga kegiatan ini adalah untuk merefresh dari sisi prosedur, mekanisme, dan regulasi agar jangan sampai kesalahan- kesalahan prosedural, kekurang cermatan, kekurang lengkapan dalam klarifikasi dokumen pendukung memunculkan sengketa.
Harapannya Jawa Tengah meminimalisir kesalahan, seiring dengan kerja KPU kabupaten kota yang profesional, seandainyapun ada sengketa bisa di pertanggungjawabkan secara profesional juga dalam proses sengketa itu. Dinamika PAW dari KPU Kabupaten/kota bisa dishare sebagai pengalaman kedepannya dalam proses PAW.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dewantoputra Adhi Permana, Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan Putnawati, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah yang juga sebagai pematik diskusi.
Sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI , Nur Syarifah yang memaparkan Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota.
Untuk mempermudah proses PAW, KPU telah menyediakan Aplikasi SIMPAW yaitu Sistem Informasi Manajemen PAW DPR, DPD dan DPRD.
Simpaw memiliki 2(dua) fungsi yaitu sebagai alat pengola data dan juga sebagai portal publikasi sehingga proses PAW akan menjadi data yang terbuka bagi publik.(hny)
#KPUMelayani