Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persysaratan Calon, maka Informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
- Dokumen Fotocopy Transkip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi instansi berwenang
- rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon
- Model B1-KWK Perseorangan